"Tiara Advertising Kupang - Nusa Tenggara Timur - VISUAL SOLUTION <=ADVERTISING COMPANY AGENCY=>"

CONTACT US


Call Office:
+62380-826193 (under maintenance)
+62380-8431418 (call only)

Customer Service (HP/WA):
NIKITA:
+62 812-3633-1074
VANI:
+62 821-4495-4484

Technical Support (HP/WA):
Mas Rudy :
+6281-339-021981

OWNER Bp. YANTO :
Office : +62380-8431308
WA/Call : +6281235545764
Please Call On Work Time
Monday - Saturday
@ 09.00 am - 05.00 pm


E-mail Resmi = tiara.advertising.kpg@gmail.com
Klik Untuk Melihat Lokasi Kantor


Special Thanks To Mr. Donovan (Ownner MyKupang Website) www.kupangklubhouse.com

Anda Pengunjung Ke :

Komentar Anda

Kategori

Photobucket

Sering Dibaca

Minggu, 25 Maret 2012

UNDANG UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

A. DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 

B. DESKRIPSI
Bagi Rakyat, adalah UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif  mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).

C. PRINSIP PENGATURAN
prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik  :
  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
  2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
    • Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA  dan
    • Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.
D. MANFAAT
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
  • Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
E. BADAN PUBLIK
 Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah :
  1. Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
  2. Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
F. JENIS INFORMASI YANG DIBUKA
 Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
  1. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta
  3. Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
G. JENIS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
     a. Menghambat proses penegakan hukum
     b. Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
     c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
     d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
     e. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
 
 

0 komentar: