CONTACT US
Call Office:
+62380-826193 (under maintenance)
+62380-8431418 (call only)
:
NIKITA:
+62 812-3633-1074
VANI:
+62 821-4495-4484
Technical Support (HP/WA):
Mas Rudy :
+6281-339-021981
OWNER Bp. YANTO :
Office : +62380-8431308
WA/Call : +6281235545764
Monday - Saturday
@ 09.00 am - 05.00 pm
E-mail Resmi = tiara.advertising.kpg@gmail.com
Klik Untuk Melihat Lokasi Kantor
Special Thanks To Mr. Donovan (Ownner MyKupang Website) www.kupangklubhouse.com
Anda Pengunjung Ke :
Komentar Anda
Link
Sering Dibaca
-
1. FedEX vs DHL Truk berwarna putih telah lama menjadi sebuah icon untuk merek FedEX. Lalu bagaimana dengan truk berwarna kuning, j...
-
Flatbed digital printer atau mesin cetak digital flatbed merupakan mesin yang bisa dikatakan cukup revolusioner dalam industri digital pri...
-
Hasil cropping dari foto aslinya Foto : Yoghi Andre Hasil foto hitam putih atau BW memang memiliki keunikan tersendiri. ...
-
Alam memang penuh keajaiban yang indah. Mulai dari yang terbesar seperti galaksi hingga yang terkecil seperti tetesan air. Seorang fotograf...
-
Kali ini Tiara Advertising Kupang akan mengulas tentang perangkat yang digunakan dalam pemotongan dan gravir bahan acrylic. Sebenarnya te...
-
Dalam bisnis, inovasi adalah sebuah kunci. Perusahaan selalu memberikan cara - cara unik dan kreatif untuk menarik perhatian publik, sal...
-
Pembuatan cutting sticker untuk mempercantik motor atau mobil semakin marak, hal ini disukai oleh banyak kalangan disebabkan pengerjaannya...
-
A. DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 25 Tahun 2009 tent...
Minggu, 25 Maret 2012
UNDANG UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
A. DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
B. DESKRIPSI
Bagi Rakyat, adalah UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).
C. PRINSIP PENGATURAN
prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik :
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah :
Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
B. DESKRIPSI
Bagi Rakyat, adalah UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).
C. PRINSIP PENGATURAN
prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik :
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
- Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
- Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
- Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
- Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA dan
- Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
- Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah :
- Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
- Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
- Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta
- Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
a. Menghambat proses penegakan hukum
b. Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
e. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Label:
Info
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar